Mantan Terpidana Korupsi di Deliserdang Sumut Jadi Calon Kepala Desa: Begini Pengakuannya
Seorang mantan terpidana korupsi di Deliserdang Sumatera Utara mencalonkan diri menjadi kepala desa
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG- Seorang mantan terpidana korupsi di Deliserdang Sumatera Utara mencalonkan diri menjadi kepala desa periode 2022-2028.
Calon kepala desa tersebut berinisial H.
H merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang divonis pengadilan Tipikor Medan 1 tahun penjara.
Ia merupakan Cakades Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa dan sudah sempat dua periode menjabat.
Baca juga: Warga Mojokerto Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Tabrak Pagar Balai Desa
Pada periode keduanya tepatnya tahun 2017 ia sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Deliserdang karena melakukan pungutan liar kepada warganya yang bermohon untuk surat silang sengketa dengan barang bukti uang Rp 5 juta.
Saat diwawancarai H Senen sempat menjawab pertanyaan apa yang menjadi motivasinya mencalonkan diri sebagai kepala desa lagi.
"Saya putra daerah karena asli kelahiran Tanjungorawa. Ini periode ke tiga pada periode kedua yang sempat ada masalah dikit. Sebagai putra daerah ya tentu menginginkan desanya lebih sejahtera dan maju lagi. Saya dulu divonis setahun dinyatakan terima gratifikasi," kata H Senen.
Pria berusia 52 tahun ini menyebut selama ini ia memandang di desanya banyak bantuan dari pemerintah yang belum tepat sasaran.
Karena itu ia pun kini memasang jargon saatnya perubahan. Ia menyebut juga ingin agar ekonomi masyarakatnya kedepan bisa lebih baik lagi.
Baca juga: Pilkades di Kabupaten Gresik, Warga Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng
"Bukan korupsilah saya, masalah surat tanahnya dulu dan itu kan sudah saya jalani hukumannya, kena setahun dulu. Kalau di desa kami ini sekarang calon ada empat orang dan saya nomor 4,"kata H Senen.
Ia optimis dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 12 ribuan masih banyak pendukungnya.
Pada saat ini H Senen merupakan calon penantang calon petahana yang sempat menggantikan posisinya ketika dirinya bermasalah dengan hukum.
Saat ini H Senen pun sudah membentuk tim sukses yang bekerja membantunya meraih suara.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang memberi penegasan bahwa penetapan H Senen sebagai Cakades Tanjung Morawa A sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Deliserdang, T M Yahya menyebut pencalonan H Senen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Baca juga: 47 Kabupaten/Kota Tunda Pilkades, di Antaranya Karena Pandemi Covid-19
Pada Pasal 41 disebutkan calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan diantaranya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan sejara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang.
"Enggak ada masalah. Memang kena tindak pidana korupsi dia tapi setelah bagian hukum cek ancaman hukumannya ternyata tidak sampai lima tahun. Bukan lihat berapa vonis yang dijatuhkan tapi lihat ancaman hukumannya. Kalau mengenai tindakpidananya tidak ada juga diatur," kata Yahya.
Meski beberapa waktu lalu lebih dari 100 orang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang dikalahkan dalam seleksi namun sejauh ini PMD mengaku belum ada yang melakukan gugatan.
Diyakini kalau seleksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. (dra/tribun-medan.com).
Penulis: Indra Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pernah Terjaring OTT, Terpidana Korupsi Nyalon Lagi Jadi Kades di Deliserdang