Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Klaten Jaring 5 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Merazia Hotel Kelas Melati Siang Hari

Lima pasangan tak resmi itu tidak ada yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau bekerja di instansi milik pemerintah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpol PP Klaten Jaring 5 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Merazia Hotel Kelas Melati Siang Hari
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Personel Satpol PP Klaten saat melakukan pendataan di Aula kantor setempat kepada sejumlah pasangan tak resmi yang terjaring operasi yustisi, Senin (28/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Lima pasangan tidak resmi alias pasangan yang belum menikah terjaring Satpol PP Klaten dan Tim Gabungan saat mengelar Operasi Yustisi di sejumlah hotel kelas melati di daerah itu.

Pasangan itu diwajibkan melapor ke Kantor Satpol PP Klaten selama 20 hari ke depan dan mengikuti pembinaan.

Plt Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Klaten, Sulamto mengatakan Operasi Yustisi tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan oleh pihaknya menjelang masuknya bulan suci Ramadan.

"Kami gelar razia dengan membagi dua tim. Satu ke arah barat dan satunya ke arah timur. Hasilnya ada lima pasangan yang terjaring razia kali ini," ujarnya saat TribunJogja.com temui seusai razia, Senin (28/3/2022).

Lima pasangan tak resmi itu tidak ada yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau bekerja di instansi milik pemerintah.

Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas dan pekerja swasta.

Baca juga: Penanganan Penemuan Mayat Perempuan di Bawah Jembatan Jabang Bayi Klaten Mulai Ada Titik Terang

Berita Rekomendasi

Namun, diakui Sulamto terdapat satu orang pria yang ikut terjaring bersama pasangannya dan mengaku berprofesi sebagai wartawan.

"Tadi memang sempat ada yang ngaku sebagai wartawan, tapi mungkin wilayah kerjanya tidak di Klaten.

Sempat arogan saat diamankan tapi akhirnya bisa melunak dan mengikuti prosedur," ucapnya.

Ia menjelaskan, 5 pasangan tak resmi ini digaruk Satpol PP Klaten dari dalam kamar hotel kelas melati saat sedang berdua-duaan di siang bolong.

Dari identitas, lanjut Sulamto, beberapa pelaku yang terjaring razia juga ada yang sudah menikah.

"Mereka ini melanggar Perda 27 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan Perda 12 tahun 2013 tentang kebersihan dan ketertiban," jelasnya.

Operasi Yustisi itu aka terus dilakukan oleh pihaknya dan Tim Gabungan menjelang dan saat masuknya bulan suci Ramadan.

Pantauan TribunJogja.com di kantor Satpol PP Klaten, sekitar pukul 12.00 WIB, seusai diamankan dan dilakukan pendataan, para pasangan yang terjaring razia diizinkan pulang ke rumah masing-masing.

Mereka dikenakan wajib lapor selama 20 hari ke depan mulai April 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Lima Pasangan Tak Resmi Digaruk Satpol PP Klaten saat Kedapatan Ngamar di Siang Bolong

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas