Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Kabulkan Sidang Bahar bin Smith Digelar Secara 'Offline'

Kuasa hukum Bahar mengatakan acara MotoGp, konser musik dan sidang Rizieq Shihab hingga M Kece dapat dilakukan secara offline

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Kabulkan Sidang Bahar bin Smith Digelar Secara 'Offline'
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sidang perdana terdakwa Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung yang diikuti kuasa hukumnya, Selasa (29/3/2022). Terdakwa dihadirkan secara online. 

"Mengingat dalam penangan perkara ini bagaimanapun berkaitan penahanan agar supaya tidak berisiko. Untuk itu majelis hakim tidak keberatan oleh karena perkara dilaksanakan offline," ujar hakim.

Setelah meminta pendapat JPU dan kuasa hukum, Hakim memutuskan sidang dilaksanakan pekan depan secara offline.

Baca juga: Polda Jawa Barat Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith

"Bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan pada hari selasa 5 april 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa," kata Hakim.

Didampingi 17 Pengacara

Bahar akan didampingi 30 pengacara dalam sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong.

Sedangkan jaksa dari Kejati Jabar, hanya 10 orang.

Ichwan Tuankotta mengatakan, nantinya 30 pengacara itu akan bergantian membela Bahar.

BERITA TERKAIT

"Pengacara yang hadir tadi ada 17 orang ya. Total semuanya ada 30 an. Nanti bergantian," ujar Ichwan.

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan semuanya seperti saksi dan bukti lain untuk membela kliennya.

"Sudah itu semua sudah disiapkan, karena ini berkaitan dengan KM 50, tentunya kita akan membedah itu. Kita ingin media hadir untuk menyuarakan suara. Karena dakwaan jaksa ke sana arahnya, KM 50. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya ke sana," kata Ichwan Tuan Kotta.

Soal saksi, dia merahasiakannya.

Baca juga: Saksi Haris Pertama: Cuitan Ferdinand Menyasar Bahar Bin Smith

"Jumlah saksi masih rahasiakan, dari saksi JPU dulu," tambahnya.

Dalam perkara ini, Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas