Begini Cara Pelaku Cabuli Lalu Bunuh Wanita Umur 35 Tahun di Gubuk Dusun Dendeng Kabupaten Semarang
Hasil otopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri)
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rezanda Akbar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus meninggalnya wanita berinisial SM (38), di gubuk Dusun Dendeng, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
SM menjadi korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria yang menaruh hati kepada korban.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika Kamis (31/3/2022) menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
Tanggal 23 Maret 2022 pihaknya menerima laporan terkait penemuan mayat wanita.
"Ditemukan mayat wanita meninggal dunia di gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas pada pukul 15.30 WIB," katanya.
Atas kejadian tersebut dilakukan olah TKP awal.
Baca juga: Pembunuhan Geng Meningkat, El Savador Umumkan Keadaan Darurat
Namun, saat melakukan olah TKP ditemukan hal-hal janggal.
"Dilakukan otopsi terhadap jenazah.
Dari keterangan saksi, saat kejadian tersebut dan hasil otopsi bahwa kasus ini adalah pembunuhan," tegasnya.
Hasil otopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri).
Ditemukan luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada kemaluan korban.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman saksi yang diperiksa.
"Terutama fokus pada pemilik bangunan gubuk tersebut," katanya.
Salah satu saksi yang difokuskan dalam berita acara, MR, memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Menurut pengakuannya, SM datang ke pondok tersangka pukul 8 pagi," katanya.
Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok yang dipicu tersangka mengingatkan agar korban jangan pulang malam sebagai bentuk perhatian.
"Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," katanya.
Korban dan tersangka sudah kenal selama 6 bulan.
Baca juga: Nenek Berusia 90 Tahun di Semarang Ditemukan Tak Bernyawa dalam Sumur Sedalam 15 Meter
Tersangka memiliki rasa terhadap korban namun diabaikan.
"Terjadilah penganiayaan, di tengah tidak sadarkan diri itu.
Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.
MR menampar SM sekali hingga pingsan.
Saat pingsan, MR mencium wajah dan meraba-raba tubuh korban.
"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Rad)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cinta Tak Digagas, MR Cabuli dan Cekik Wanita di Bergas Kabupaten Semarang Hingga Tewas