Cinta Tak Berbalas, Seorang Pria Lakukan Pelecehan dan Bunuh Wanita Setelah Perhatiannya Diacuhkan
Seorang pria berinisial MR (49) menghabisi wanita yang dicintai setelah korban SM (38) mengacuhkan perhatiannya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pria berinisial MR (49) menghabisi wanita yang dicintai setelah korban SM (38) mengacuhkan perhatiannya.
Cinta pria asal Jetis, Ponowaren, Tawangsari, Sukohajo, Jawa Tengah tersebut tega mencekik dan melakukan tindak asusila terhadap korban SM karena cintanya yang tak berbalas.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan MR terjadi di sebuah gubuk yang berada di lingkungan Dusun Dendeng, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah polisi menerima laporan dari warga soal penemuan jasad wanita.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fantika mengatkan laporan temuan jasad wanita tersebut diterima pihaknya pada 23 Maret 2022.
"Ditemukan mayat wanita meninggal dunia di gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas pada pukul 15.30 WIB," kata AKBP Yovan Fantika, Kamis (31/3/2022) dilansir dari Tribunjateng.com.
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Kepolisian pun bergerak cepat merespons laporan penemuan jasad wanita itu.
Aparat langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, kepolisian pun menemukan sejumlah kejanggalan terhadap tubuh korban.
Lantas, jasad korban pun dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
"Dilakukan autopsi terhadap jenazah. Dari keterangan saksi, saat kejadian tersebut dan hasil autopsi bahwa kasus ini adalah pembunuhan," tegasnya.
Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Satpam di Semarang, Pelaku Tidur di Toko dan Sempat Ditegur Korban
Hasil otopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri).
Ditemukan luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada kemaluan korban.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman saksi yang diperiksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.