Upaya Penutupan Tempat Prostitusi di Aceh Besar Diwarnai Adu Mulut Antara Aparat Desa dan Pengelola
Mereka minta agar segera pindah dan kosongkan lokasi ruko itu, karena sudah berubah fungsi jadi praktek prostitusi dan melanggar Qanun Syariat Islam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Serambi Indonesia Asnawi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Rumah toko dua lantai yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar gagal ditutup.
Upaya penutupan Ruko itu langsung dipimpin Keuchik Gampong Garot Teddy Helvan sempat terjadi 'adu mulut' antara Keuchik Gampong Garot, aparatur desa, tokoh masyarakat dengan pengelola/penyewa ruko bertingkat II itu, Jumat (1/4/2022) siang.
"Mana mungkin dalam waktu tiga hari kami pindah, ini suasana meugang lagi dan saya minta waktu.
Seharusnya kita punya hati nurani," kata RL, Penyewa/pengelola Ruko di Gampong Garot, warga asal Ateuk Munjeng, Kota Banda Aceh.
Baca juga: Wanita Banda Aceh Curi Emas Mahar Pernikahan Senilai Rp 80 Juta
Keuchik Gampong Garot Teddy Helvan, mengatakan, mereka bersama tokoh masyarakat dan aparatur desa telah menjumpai pihak pengelola/penyewa Ruko yang diduga sebagai mucikari praktik prostitusi itu.
Mereka telah sampaikan dengan cara baik-baik sesuai dengan komitmen surat perjanjian yang ditekennya.
Mereka meminta agar segera pindah dan kosongkan lokasi ruko itu, karena sudah berubah fungsi menjadi tempat praktek prostitusi dan melanggar Qanun Syariat Islam.
Namun, terkendala, karena pengelola enggan pindah, padahal berjanji akan pindah dalam waktu 3x24 jam.
"Kami akan berkoordinasi dengan Muspika Darul Imarah malam ini, kita tunggu aja hasilnya," kata Keuchik Gampong Garot Teddy Helvan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ruko Tempat Prostitusi Gagal Ditutup, Aparat Desa Adu Mulut dengan Pengelola