MUI Banten Bolehkan Umat Muslim yang Sedang Berpuasa untuk Ikut Vaksinasi Covid-19
Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Bahkan vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat masyarakat boleh mudik lebaran.
Lantas apakah boleh vaksinasi di saat sedang puasa Ramadan?
Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Kemenkes Siapkan Buffer Stok Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran 2022
Dikatakannya, bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.