Pria di Jogja Lari Tanpa Busana setelah PSK yang Dikencaninya Teriak Minta Tolong, Ini Kronologinya
Seorang pria berinisial MAA (29) di Yogyakarta lari tanpa busana setelah pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berteriak minta tolong.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MAA (29) di Yogyakarta lari tanpa busana.
MAA kabur setelah pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berteriak minta tolong.
Teriakan itu didengar oleh karyawan hotel.
Diketahui, korban berteriak lantaran dianiaya oleh MAA.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta telah mengamankan MAA.
Pria itu ditangkap karena menganiaya teman kencan di satu kamar Hotel di pusat Kota Yogyakarta, pada Sabtu (26/3/2022).
Penganiayaan itu dipicu karena MAA tersingung diejek lemah saat berhubungan intim oleh FNI.
Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, MAA (29) warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, kabur tanpa mengenakan pakaian.
Baca juga: Viral Video Gadis SMP Menari Tanpa Busana di Bogor, Berikut Kata Kapolsek dan Camat Citeureup
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, MMA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap FNI (30) yang tak lain adalah teman kencannya sendiri.
Penganiayaan itu bermula ketika MAA bertransaksi seks dengan FNI melalui aplikasi kencan online pada Sabtu (31/3/2022).
FNI menyetujui biaya jasa seks sebesar Rp350 ribu rupiah.
Mereka lantas memesan sebuah kamar hotel yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.
"Selanjutnya mereka behubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).
Disaat pelaku ingin tambah hubungan intim, korban menolak dengan alasan tersangka sudah tidak ada uang.
Maka terjadilah cek-cok hingga berujung penganiayaan.
"Tersangka mengambil pisau cutter ditasnya, kemudian mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan," terang dia.
Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.
Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.
"Setelah melakukan penganiayaan, tersanga kabur dengan kondisi telanjang. Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC). Selanjutnya ditangani
pihak kepolisian," tegasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Baca juga: Pencuri Ponsel Diamuk Warga Pasar Gunungpati Semarang Lalu Diminta Tidur di Selokan Tanpa Busana
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun
penjara," terang dia.
Saat ini korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jika korban turut diproses sesuai hukum lantaran telah bertransaksi seks melalui online.
"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito. Dia (korban) bisa diproses, karena indikasi prostitusi online. Tapi saat ini belum mengarah ke sana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kencan Seks Berakhir Berantakan, MAA Lari Ngacir Keluar Kamar Tanpa Pakaian