2 Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra divonis dengan hukuman dua tahun penjara, Senin (4/4/2022).
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra pada Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun lalu memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memvonis dua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, Senin (4/4/2022).
Keduanya ialah Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).
"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Suprapti, dilansir Tribun Solo.
Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun.
Baca juga: Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Bentrok, 3 Wakil Dekan Terluka Terkena Lemparan Batu
"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Menwa, 23 Oktober 2021 silam.
Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.
Ayah dan Ibu Hadir
Ayah dan Ibu almarhum Gilang Endi Saputra hadir di Sidang putusan kasus Diklatsar maut Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Sunardi dan Endang Budiastuti terlihat di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Penjambret Tas Mahasiswi di Subang Ditangkap Usai Beraksi Sekitar 100 Meter dari Kantor Polisi
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro.
Salah satu perwakilan keluarga Gilang, Novaria Eka Puri Vonis berharap hakim dapat memberikan Vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga.
"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orang tuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," kata Novaria.