Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih

Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Senin (4/4/2022). 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Senin (4/4/2022). 

Keputusan tersebut diambil, setelah sebelumnya jaksa Kejati Jabar melakukan banding atas hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

"Menghukum terdakwa (Herry Wirawan) oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro dikutip dari TribunJabar.com.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Tunjukkan Kerancuan Terkait Restitusi pada Putusan Herry Wirawan

Baca juga: Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan

Mengutip Kompas.com, selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," lanjut Hakim.

Alasan Banding

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

Baca juga: Hasil Putusan Kasus Herry Wirawan, LPSK Sarankan Sita Aset Terkait Restitusi Dibahas dalam RUU TPKS

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan, banding dilakukan lantaran vonis yang diberikan kepada Herry Wirawan dinilai tak sesuai dengan perbuatannya.

Asep Mulyana tetap kukuh pada tuntutan Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan sangat serius."

"Sehingga kami tetap konsisten, tuntukan kami adalah pidana mati," kata Asep dikutip dari Kompas Tv, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: LPSK: Kurang Tepat, Putusan Hakim yang Bebankan Restitusi Kasus Herry Wirawan Ke KemenPPPA

Namun pada Selasa (15/2/2022) lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas