Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih
Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Senin (4/4/2022).
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Senin (4/4/2022).
Keputusan tersebut diambil, setelah sebelumnya jaksa Kejati Jabar melakukan banding atas hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."
"Menghukum terdakwa (Herry Wirawan) oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro dikutip dari TribunJabar.com.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Tunjukkan Kerancuan Terkait Restitusi pada Putusan Herry Wirawan
Baca juga: Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan
Mengutip Kompas.com, selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," lanjut Hakim.
Alasan Banding
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Baca juga: Hasil Putusan Kasus Herry Wirawan, LPSK Sarankan Sita Aset Terkait Restitusi Dibahas dalam RUU TPKS
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan, banding dilakukan lantaran vonis yang diberikan kepada Herry Wirawan dinilai tak sesuai dengan perbuatannya.
Asep Mulyana tetap kukuh pada tuntutan Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan sangat serius."
"Sehingga kami tetap konsisten, tuntukan kami adalah pidana mati," kata Asep dikutip dari Kompas Tv, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: LPSK: Kurang Tepat, Putusan Hakim yang Bebankan Restitusi Kasus Herry Wirawan Ke KemenPPPA
Namun pada Selasa (15/2/2022) lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Baca tanpa iklan