Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawa, terdakwa kasus pemerkosaan pada 13 santri
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru dari terdakwa, Herry Wirawan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan.
Diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Kini, hakim menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Baca juga: Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan
Baca juga: Bukan KemenPPPA, Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi untuk Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022) dilansir TribunJabar.com.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Perjalanan Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan guru pesantren yang telah memerkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.
Kala itu, orang tua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil.
"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujarnya, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.
Baca juga: Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang
Baca juga: Pura-pura Jadi Dukun, Pemuda di Pati Rudapaksa 2 Gadis Remaja, Modus Ritual Pengusiran Bayi Jin
Ada Korban yang Melahirkan Dua Anak
Baca tanpa iklan