Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Ibu Bekerja, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Jepara, Beraksi Berulang Kali

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. korbannya seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ditinggal Ibu Bekerja, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Jepara, Beraksi Berulang Kali
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang anak berumur 12 tahun dirudapaksa ayah kandungnya di Kabupaten Jepara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang anak perempuan berusia 12 tahun sebut saja Mawar namanya.

Sementara pelakunya merupakan ayah kandung dari korban sendiri, S (35).

Pelaku berulang kali melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan.

Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Bandung Rudapaksa Istri Teman, Berikut Kronologinya

Aksi bejat itu dilakukan S saat sang istri bekerja di luar rumah dan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

Semuanya terjadi di rumah mereka di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Pria berinisial S (35), digelandang ke tahanan Mapolres Jepara, Senin (4/4/2022), setelah dilaporkan memperkosa anak kandung.
Pria berinisial S (35), digelandang ke tahanan Mapolres Jepara, Senin (4/4/2022), setelah dilaporkan memperkosa anak kandung. (TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN)
BERITA TERKAIT

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka sudah lebih lima kali memaksa korban untuk melakukan hal yang sama setiap ibunya pergi bekerja," kata Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (4/4/2022).

Tersangka, kata dia, memaksa dan mengancam korban agar menuruti permintaannya.

Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan PT Bandung Vonis Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan

Menurut Warsono, S ditangkap di rumahnya pada 28 Maret 2022 lalu.

S sempat melarikan diri setelah mengetahui sang istri melaporkan perbuatannya ke polisi.

Atas tindakan bejatnya itu, tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara, paling lama 15 tahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Ayah di Jepara Tega Cabuli Anak Kandung, Ancam Korban saat Ibu Pergi Bekerja

(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak kandung.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas