Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan SPALD-T di Muara Bulian Jambi, 3 Orang Jadi Tersangka
Ada 32 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan baik dari unsur pemerintah, unsur pelaksanaan dan penerima manfaat dalam hal ini masyarakat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) anggaran 2019 di Perum Bulian Baru Kelurahan Teratai RT 25 Kecamatan Muara Bulian.
"Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar yang dilakukan oleh inisial IP, IZ dan MBY," kata Kepala Kejari Batanghari Sugih Carvallo dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022).
Ketiga tersangka ini akan dititipkan di Polres Batanghari selama 20 hari pertama.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Asahan Sumut, Direktur Perusahaan Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Menurut Sugih Carvallo, setidaknya ada 32 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan baik dari unsur pemerintah, unsur pelaksanaan dan penerima manfaat dalam hal ini masyarakat.
"Apakah ada tersangka baru yang akan ditetapkan. Kita masih menunggu perkembangan dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Batanghari. Nantinya akan kita beritahu kepada rekan-rekan Media," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Kejari Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Pembangunan SPALD-T
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.