Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait vonis Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait vonis Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati divonis mati.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bisa memenuhi rasa keadilan.

Meskipun menurutnya, hukuman mati masih ada perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

"Semoga berita ini memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," kata Ridwan Kamil melalui unggahan akun instagramnya yang menampilkan berita mengenai vonis mati tersebut, Selasa (5/4/2022).

Sehari sebelumnya, di Gedung Sate, Ridwan Kamil pun mengatakan hal serupa.

Ia mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi

Menurut dia, vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.

Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan tinggi," katanya.

Saat sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup, Ridwan Kamil bahkan sempat berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Baca juga: KPAI Dukung Pembebanan Restitusi Kepada Herry Wirawan

Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bandung kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya di Pullman Bandung,15 Februari 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas