Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga 6 Orang: 3 di Antaranya Masih Didalami

3 dugaan tambahan korban tewas itu setelah berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.

Editor: Erik S
zoom-in Jumlah Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga 6 Orang: 3 di Antaranya Masih Didalami
H/O Tribun Medan
Suasana pembongkaran kuburan salah satu korban tewas akibat kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin, Sarianto di Dusun II V Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Sabtu (12/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut mendalami tiga korban tewas yang baru tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

3 dugaan tambahan korban tewas itu setelah berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.

Artinya, ada tiga korban tewas lainnya yang belum diketahui.

Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut

Dua diantaranya sudah dilakukan bongkar kuburan dan autopsi forensik.

"Pasca melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK saat ini khususnya yang berkaitan dengan 3 dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami yang lain.

Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/5/2022).

Berita Rekomendasi

Panca menyebut, tiga korban tewas sebelumnya sudah diketahui.

Adapun korban bernama Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.

Untuk korban Ucok keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Baca juga: Polri Siap Pidanakan Anggotanya Jika Terbukti Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat

"Yang satu keluarganya belum bersedia."

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin.

Terhadap Terbit polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas