Jumlah Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga 6 Orang: 3 di Antaranya Masih Didalami
3 dugaan tambahan korban tewas itu setelah berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut mendalami tiga korban tewas yang baru tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
3 dugaan tambahan korban tewas itu setelah berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.
Artinya, ada tiga korban tewas lainnya yang belum diketahui.
Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut
Dua diantaranya sudah dilakukan bongkar kuburan dan autopsi forensik.
"Pasca melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK saat ini khususnya yang berkaitan dengan 3 dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami yang lain.
Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/5/2022).
Panca menyebut, tiga korban tewas sebelumnya sudah diketahui.
Adapun korban bernama Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.
Untuk korban Ucok keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Baca juga: Polri Siap Pidanakan Anggotanya Jika Terbukti Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat
"Yang satu keluarganya belum bersedia."
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin.
Terhadap Terbit polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Terbit Rencana Diperiksa Polisi soal Kekerasan di Kerangkeng Manusia
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
(Penulis: Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KORBAN Tewas Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif Diduga Ada 6 Orang, Polisi Dalami 3 Korban Lain