Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati | Oknum Polisi Diduga Lecehkan Penjaga Kantin

Berita populer regional Herry Wirawan divonis hukuman mati hingga kasus seorang oknum polisi diduga telah mencabuli penjaga kantin.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER REGIONAL: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati | Oknum Polisi Diduga Lecehkan Penjaga Kantin
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan yang divonis hukuman mati.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022).

Kemudian ada penemuan jasad bayi di Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Penemuan potongan tubuh bayi itu ditemukan pada, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: POPULER Internasional: Wali Kota di Ukraina Tewas Dibunuh Rusia | Pembantaian Warga Sipil di Bucha

Terakhir, kasus seorang oknum polisi diduga telah melecehkan penjaga kantin.

Oknum itu berinisial Kompol MIS seorang pejabat utama di Polres Batubara.

Berita Rekomendasi

Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:

1. Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

Kabar terbaru dari terdakwa, Herry Wirawan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan.

Diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Kini, hakim menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas