Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Semarang Gondol TV dan Kulkas Kamar Hotel, Begini Modusnya

Di hadapan Polisi Danis mengaku hanya bermodalkan linggis untuk  menjebol LED yang ditempelkan di tembok kamar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Semarang Gondol TV dan Kulkas Kamar Hotel, Begini Modusnya
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Danis Setya Wirawan pencuri televisi kamar hotel hanya tertunduk saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang Selasa (5/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang membekuk pencuri televisi di sebuah hotel di Banyumanik Semarang.

Pelaku Danis Setya Wirawan melakukan aksinya dengan berpura-pura menginap di hotel.

Terakhir ia melakukan aksinya dan tertangkap basah menggondol televisi LED di kamar hotel Alam Indah Selasa (5/4/2022).

Di hadapan Polisi Danis mengaku hanya bermodalkan linggis untuk  menjebol LED yang ditempelkan di tembok kamar.

Ia telah tiga kali melakukan aksinya.

Danis mencuri barang-barang itu secara leluasa karena dia telah memesan kamar untuk menginap sehingga  bebas mengambil barang-barang elektronik dalam kamar hotel berasa milik nenek sendiri.

Baca juga: Pemuda Kabupaten Semarang Ditangkap Saat Jual Obat Mercon Saat Transaksi COD

Berita Rekomendasi

Dia tak perlu mengendap-endap saat memreteli sejumlah barang elektronik yang diinginkannya.

"Saya biasanya beraksi sekitar pukul 00.00 malam.

Saya masukan ke mobil yang saya rental," ujarnya.

Menurutnya hasil curiannya sudah ada yang dijual.

 Dirinya menjual curiannya ke Solo.

"Satu televisi dijual seharga Rp 1 juta. Televisi dijual ke Solo," tutur dia.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka merupakan warga asal Kecamatan Tembalang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas