Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Nasib Oknum Anggota Polresta Banjarmasin yang Terlibat Arisan Fiktif yang Dikelola Istri

Pemeriksaan dalam tahap penyidikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap MS yang sebelumnya dilakukan Bid Propam Polda Kasel  telah selesai

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Nasib Oknum Anggota Polresta Banjarmasin yang Terlibat Arisan Fiktif yang Dikelola Istri
Instagram RRA
Tangkapan layar unggahan foto di akun media sosial tersangka kasus arisan online fiktif berinisial RA dan suaminya, Briptu MS. 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Achmad Maudhody

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kasus anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS terseret kasus dugaan penipuan arisan online fiktif yang dibandari isterinya berinisial RA dilimpahkan ke Seksi Propam Polresta Banjarmasin

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat ditemui Banjarmasinpost.co.id di Mapolda Kalsel, Rabu (6/4/2022) mengatakan, pemeriksaan dalam tahap penyidikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap MS yang sebelumnya dilakukan Bid Propam Polda Kasel  telah selesai. 

"Selanjutnya sambil berlangsungnya proses atas dugaan pidana umum dan persidangan internal, MS diserahkan ke Seksi Propam Polresta Banjarmasin," kata kata Kombes Rifa’i. 

Baca juga: Bisakah Anak Angkat Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Kata Pakar Hukum

Sedangkan terkait dugaan pidana umumnya, penanganan masih dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel. 

Diketahui, MS diduga turut menerima dana setoran dari korban arisan online fiktif yang dibandari oleh isterinya. 

Seperti isterinya, MS juga dihadapkan dengan dugaan pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terlibat Arisan Online Fiktif Sang Istri, Oknum Polisi Ini Diserahkan ke Propam Polresta Banjarmasin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas