Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejahatan Jalanan di Jogja Makin Marak, Pakar Hukum : 'Ada Kesalahan pada Sistem'

Selain pemidanaan, juga dipikirkan sistem, misalkan anak di bawah 18 tahun tidak boleh keluar rumah tanpa izin orangtua

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejahatan Jalanan di Jogja Makin Marak, Pakar Hukum : 'Ada Kesalahan pada Sistem'
Tribun Jogja/Suluh
Ilustrasi Klitih - Pakar Hukum UGM M Fatahillah Akbar menyoroti banyaknya pelaku kejahatan jalanan merupakan anak di bawah umur sehingga hukuman di persidangan kerap tidak maksimal 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kalangan akademisi turut menyoroti kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Yogyakarta .

Pakar Hukum UGM M Fatahillah Akbar menyoroti banyaknya pelaku kejahatan jalanan merupakan anak di bawah umur sehingga hukuman di persidangan kerap tidak maksimal.

Jika kejahatan jalanan semakin banyak maka ada kesalahan pada sistem. 

"Selain pemidanaan, juga dipikirkan sistem, misalkan anak di bawah 18 tahun tidak boleh keluar rumah tanpa izin orang tua dan alasan keluar harus masuk akal," kata Akbar dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Dalam konteks hukum pidana positif Indonesia, saat ini memang hanya mengenal pertanggungjawaban individu dalam kekerasan sehingga orangtua tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakan anaknya.

Akan tetapi pertanggungjawaban orangtua pada kriminalitas anak sudah ada di banyak negara.

Baca juga: Penjelasan Kemlu RI Terkait SPMH Isu Kekerasan Papua dan Papua Barat

Berita Rekomendasi

"Namun pertanggungjawaban orang tua sudah ada di banyak negara. Misal seperti narkotika," katanya.

Akbar menjelaskan dengan Peraturan Daerah atau Perda harusnya aturan itu bisa dibuat. 

Meski sanksi dalam Perda maksimal hanya 6 bulan atau denda Rp 50 juta sesuai dengan Undang-Undang Pemda.

"Perda DIY saya rasa bisa mengatur, jika kejahatannya di malam hari dan orangtua memiliki kontrol penuh maka bisa bertanggungjawab, namun sanksinya hanya Perda maksimal 6 bulan atau denda," jelasnya.

Namun, untuk membuat Perda tersebut maka harus disusun dahulu oleh DPRD DIY. 

"Namun harus disusun dulu oleh DPRD DIY. Belum ada saat ini," pungkasnya. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pandangan Pakar Hukum UGM Soal Maraknya Kejahatan Jalanan di Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas