Kejaksaan Tetapkan Mantan Kades dan Ketua BUMDes di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Indramayu mengatakan dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2016-2021.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- D, mantan kepala desa atau kuwu Kedungdawa dan S ketua BUMDes Jaya Makmur Gabuswetan, Indramayu, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2016-2021.
"Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 276.467.050.59," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (5/4/2022).
Iyus Zatnika menyampaikan, kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Saat Datangi KPK, Pengacara Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Laporan tersebut Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB per tanggal 25 Februari 2022.
Keduanya pun resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 per tanggal 30 Maret 2022.
"Pada 4 April 2022, Kejaksaan Negeri Indramayu juga memeriksa tersangka D dan S," ujar dia.
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eks Kades dan Ketua BUMDes di Indramayu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp 276 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.