Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

239 Korban Investasi Bodong Adukan Pasutri asal Kalteng, Total Kerugian Rp 36 Miliar

Dirreskrimsus pun belum bisa mengatakan latar belakang pekerjaan para korban, yang nekat untuk menipu para korban dengan modus investasi bodong itu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 239 Korban Investasi Bodong Adukan Pasutri asal Kalteng, Total Kerugian Rp 36 Miliar
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Satu tersangka investasi bodong, Bella (42) saat digiring di Polda Kalimantan Tengah, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B

TRIBUNNEWS.COM.COM, PALANGKARAYAPolda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus investasi bodong dan menetapkan pasangan suami istri Vitto Siagian (60) dan Bella Cecilia (42) sebagai tersangka.

Jumlah korban sebanyak 334 orang, atas penipuan investasi ilegal atau bodong tersebut dan kerugian yang diderita Rp 36 miliar.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, dari 334 korban terdiri dari, 95 korban yang melapor dan 239 laporan baru.

“Kerugian sementara sebesar Rp 36 miliar, merupakan total dari 95 korban yang melapor mengalami kerugian Rp 11 miliar dan 239 korban baru dengan jumlah kerugian sebesar Rp 26 Miliar,” papar Kombes Pol Bonny Djianto.

Baca juga: Gubernur H. Sugianto Sabran: Mari Bersama-Sama Wujudkan Kalteng Berakhlak Penuh dengan Keberkahan

Dirreskrimsus pun belum bisa mengatakan latar belakang pekerjaan para korban investasi ini.

“Latar belakang pekerjaan para korban masih belum bisa saya jelaskan. Hal tersebut karena dengan jumlah korban sebanyak itu, dipastikan pekerjaan para korban beragam,” jelas Kombes Pol Bonny.

BERITA REKOMENDASI

 Kombes Pol Bonny menyampaikan jumlah dana investasi yang masuk ke dalam investasi ilegal tersebut.

“Dapat kami sampaikan juga jumlah member dan jumlah dana investasi, terutama yang masuk ke dalam investasi ilegal tersebut dengan total Rp 125 miliar di Kalteng,” ungkapnya.

Bonny juga mengatakan, Ditreskrimsus Polda Kalteng hanya menangani kasus yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan atau Tindak Pidana Penipuan.

“Kedua pasal tersebut masuk ke dalam Pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tutup Kombes Pol Bonny Djianto. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tersangka Investasi Bodong Vitto dan Bella, Rugikan 334 Korban Sebesar Rp 36 Miliar di Kalteng

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas