Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Kece Divonis 10 Tahun : Hakim Menilai Meresahkan Umat Islam Sedunia hingga Sikap Ulama

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menilai perbuatan M Kece meresahkan umat Islam sedunia.

Editor: Erik S
zoom-in M Kece Divonis 10 Tahun : Hakim Menilai Meresahkan Umat Islam Sedunia hingga Sikap Ulama
Tribunjabar.id/Andri M Dani
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS-  Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat menilai perbuatan M Kece meresahkan umat Islam sedunia.

M Kece adalah terdakwa kasus penistaan agama M Kece yang divonis 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Hakim menyampaikan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Baca juga: Kecewa Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Putusan Munarman

Selain itu, perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). (Tribunjabar.id/Andri M Dani)

Putusan terhadap M Kece sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan itu, Vivi menyampaikan, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, namun dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Muhammad Kece 10 Tahun Penjara, Ribuan Orang Hadir Pantau Sidang di PN Ciamis

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Vivi, karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

"Majelis hakim berpendapat, derajatnya (M Kece) bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," ucap Vivi.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas