Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Overview Tribunnews 7 April 2022: Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang Endi Saputra

Program talkshow Overview Tribunnews edisi Kamis (7/4/2022) tema "Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang", pukul 16.00 WIB.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Overview Tribunnews 7 April 2022: Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang Endi Saputra
Tribunnews.com
Program talkshow Overview Tribunnews edisi Kamis (7/4/2022) tema "Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang", pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra pada Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun lalu memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memvonis dua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, Senin (4/4/2022).

Keduanya ialah Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).

Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Menwa, 23 Oktober 2021 silam. 

Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.

Baca juga: 2 Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Program talkshow Overview Tribunnews edisi Kamis (7/4/2022) akan membahasnya dalam tema "Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang", pukul 16.00 WIB, dengan narasumber :

1. Wakil Kepala Forum Bela Negara Kemenhan, Sunan Kalijaga
2. Direktur LKBH UNS Solo, Agus Riwanto
3. Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS, Ahmad Yuda
4. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

BERITA TERKAIT

Simak di YouTube Tribunnews.com atau melalui video di bawah ini :

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas