8 Catatan Hakim yang Diakui Kolonel Priyanto di Persidangan Kasus Pembunuhan Sejoli Handi-Salsabila
8 catatan terkait jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
![8 Catatan Hakim yang Diakui Kolonel Priyanto di Persidangan Kasus Pembunuhan Sejoli Handi-Salsabila](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-sejoli-nagrek-di-pengadilan-militer-tinggi-ii-jak.jpg)
"Siap," jawab Priyanto.
Seluruh poin catatan Surjadi tersebut dikonfirmasi oleh Priyanto.
![Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kolonel-inf-priyanto-yang-dihadirkan-sebagai-terdakwa.jpg)
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.