Biasanya Suka Pamer, Nodiewakgenk Kini Dikabarkan Jadi Nelayan di Kampungnya, Hindari Polisi?
Nodiewakgenk kini diberitakan tidak lagi suka pamer harta. Dia kini disebut pura-pura jadi nelayan
Editor: Erik S
Sebelumnya, Junaidi alias Nodiewakgenk merupakan satu dari sekian banyak sindikat terduga pelaku penipuan berkedok aplikasi Binomo yang kini dilaporkan ke Polda Sumut.
Lelaki yang dikenal warga sebagai sosok yang sombong dan arogan saat bertutur kata ini akhirnya dilaporkan sejumlah korbannya pada Senin (14/3/2022) siang.
Baca juga: Brian Edgar Digaji Ribuan Dollar Per Bulan Dari Rekrut Affiliator dan Dengar Komplain Member Binomo
Laporan terhadap Nodiewakgenk tertuang dalam bukti STTLP/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.
Nodiewakgenk dilaporkan atas peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28.(cr11/tribun-medan.com)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus Binomo. Fakarich kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui Fakarich datang ke gedung Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 11.17 WIB.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Fakarich menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam dan mendapat 40 pertanyaan.
Penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Fakarich.
Baca juga: Trio Tersangka, Fakarich Hingga Manajer Binomo Brian Edgar Yang Kini Berbaju Tahanan
"Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik dari saudara F adalah diantaranya ada satu lembar print-out akun binpartner."
"Kemudian ada satu lembar print-out akun Binomo, satu unit handphone dan satu buah flashdisk dan tentunya ada akun binpartner milik tersangka," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/4/2022) dikutip dari Grid.ID.
Atas kasus yang menjeratnya, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz, akhirnya menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading.