Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pria di Jateng Tipu Calon Istri: Kabur sebelum Akad Nikah, Korban Rugi Rp 461 Juta

Seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menipu calon istrinya sendiri hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta-fakta Pria di Jateng Tipu Calon Istri: Kabur sebelum Akad Nikah, Korban Rugi Rp 461 Juta
Tribunnews.com/Pixabay
Ilustrasi seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah tipu calon istri dan kabur sebelum melangsungkan akad nikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menipu calon istrinya sendiri hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku juga kabur sebelum melakukan akad nikah.

Padahal, undangan sudah disebar dan tinggal menunggu hari H.

Diketahui pelaku dari kasus ini adalah Mulyani Sanjoyo alias KDA (43), sementara korbannya TH (34) warga Kota Magelang.

Berikut informasi lengkap dari kasus ini dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (8/4/2022):

Baca juga: Wanita Muda di Bojonegoro Tipu 160 Orang dengan Modus Arisan Online, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Awal kasus

Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi Tinder pada Juni 2018 lalu.

Berita Rekomendasi

Komunikasi keduanya semakin intens dengan saling chatting setelah bertukar nomor Whatsapp

Hingga akhirnya memutuskan bertemu disebuah hotel di Semarang.

Pelaku kemudian menembak korban agar mau menjadi pacarnya.

Setelah sebulan berpacaran pelaku menyampaikan kepada korban tidak bisa makan serta selalu ditagih debt collector.

Tak hanya itu, pelaku juga mengeluh kepada korban kalau ibu pelaku sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi ibunya.

Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila pelaku sudah bekerja akan dikembalikan.

Korban kemudian menyerahkan uang yang pelaku minta berulang kali.

Baca juga: Cerita Cucu Tipu Kakeknya hingga Rugi Rp83 Juta, Bermodus Bisnis Agen LPG, Kini Kasus Berakhir Damai

Merencanakan pernikahan

Tersangka penipuan dan penggelapan, Tian, asal Kota Semarang, yang diamankan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (7/4/2022).
Tersangka penipuan dan penggelapan, Tian, asal Kota Semarang, yang diamankan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (7/4/2022). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang mengatakan, pelaku kemudian mengajak korban ke hubungan yang lebih serius pada 2019.

Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.

Untuk meminta izin membawa hubungan pelaku dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.

"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud pelaku," tutur Yolanda.

Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, pelaku bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak .

Baca juga: Demi Miras dan Wanita, Pedagang di Tangerang Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta

Selanjutnya pelaku meminjam uang kepada korban untuk memperbaiki dan membeli onderdil mobil BMW.

"Di sini, korban pun meminjamkan lagi uangnya untuk perbaikan mobil pelaku,"ucap Yolanda.

Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji pelaku untuk menikahi korban dan saat itu pelaku jawab setelah mobil BMW tersebut sudah selesai dikerjakan.

Beberapa bulan kemudian pelaku dan korban membicarakan tentang jenjang pernikahan, selanjutnya disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mempersiapkan pernikahan termasuk membuat souvenir dan undangan pernikahan.

Namun pada akhirnya pelaku kabur sebelum melakukan akad nikah.

"Pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban,"ujar Yolanda.

Mengetahui dirinya ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.

Baca juga: Terbitkan DPO, Polisi Terus Buru Sales Dealer Mobil yang Tipu Konsumennya hingga Puluhan Juta

Pelaku diamankan

Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

KDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.

Yolanda menyebut, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.

"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hari Pernikahan Sudah Ditentukan, Pria Asal Semarang Malah Pergi dan Kini Nasibnya Seperti Ini

(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)( Kompas.com /Ika Fitriana)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas