Polda Jatim Bongkar Praktik Pemalsuan Kosmetik Merek Ternama, Omset Rp 500 Juta Sebulan
Pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil untuk mengelabui konsumen
Editor: Eko Sutriyanto
Namun cara yang dilakukan oleh pelaku, terbilang ngawur, karena dilakukan dengan otodidak.
Karena memanfaatkan berbagai macam bahan kimia yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan parahnya pelaku mencatut merek kemasan dari produsen asli dan resmi kosmetik tersebut.
"Dulunya yang bersangkutan itu menurut informasi bekerja di KLT.
Setelah itu dia berhenti, melakukan pemalsuan produk-produk, baik dari alat apa tempatnya maupun botol-botolnya dia palsu semua," jelasnya.
Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku.
Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga atau customer yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut.
"Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan," pungkasnya.
Akibat perbuatan, pelaku akan dikenai Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Praktik Pemalsuan Kosmetik Merek Terkemuka Dibongkar Polda Jatim, Ada yang Dicampur Pewarna Makanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.