Beraksi di 11 RS dan Klinik Wonogiri, Dua Pria Ini Sukses Gasak 21 Handphone Keluarga Pasien
Modusnya mereka berkeliling ke rumah sakit dan klinik untuk mencuri handphone (HP) serta uang para penunggu pasien di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Dua warga Boyolali dan Karanganyar ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri atas kasus pencurian.
Modusnya mereka berkeliling ke rumah sakit dan klinik untuk mencuri handphone (HP) serta uang para penunggu pasien di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan ini dibenarkan Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat (Kasubsi Penmas Humas) Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.
"Saat diperiksa penyidik, dua tersangka, DT (47) dan SR (43), mengaku mencuri HP dan uang di 11 rumah sakit dan dua SPBU," kata Iwan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Tolak Jokowi 3 Periode, Ratusan Mahasiswa Majalengka Bakal Ikut Demo 11 April, Sasaran Gedung DPRD
Baca juga: Jadi Korban Gendam di Trenggalek Modus Bantuan Pemerintah, Uang dan Emas Milik Surati Raib
Terungkapnya aksi dua tersangka itu bermula saat Sunardi (43), seorang penunggu pasien di rumah sakit di Pracimantoro, melaporkan kehilangan dua handphone saat menunggui anaknya yang tengah mendapat perawatan, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Korban menduga, handphone dicuri tersangka saat dirinya menjalankan ibadah salat Subuh di musala rumah sakit.
"Dua buah handphone merk Vivo dan Oppo yang ditaruh di lantai bawah tempat tidur pasien hilang setelah korban kembali dari musala," jelas Iwan.
Sunardi kemudian melaporkan kasus hilangnya dua buah handphone itu ke Polsek Pracimantoro.
Baca juga: Jadi Korban Pembacokan saat Mau Tahajud ke Masjid, Jari, Pelipis dan Punggung Khamidah Dijahit
Baca juga: Viral Wanita Masuk Masjid Bawa Senjata, Sebelumnya Pemilik Warteg Dibacok Ketika hendak Tahajud
Baca juga: Ikuti Google Maps Usai Pulang Kondangan, Mobil di Tuban Terjun ke Jurang, Pengemudi Selamat
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Resmob Polres Wonogiri Ipda Reza Firmansyah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di Sengopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dua tersangka ini ditangkap Selasa (5/4/2022), di sebuah kos-kosan di Kartasura," jelas Iwan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.870.000.
Saat diperiksa penyidik, tersangka DT yang berasal dari Desa Sranten, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, itu mengaku, saat beraksi dibantu SR, warga Gayamdompo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sementara, untuk aksi pencuriannya, tersangka DT bersama SR, mengaku sudah mencuri di 11 rumah sakit dan dua SPBU.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Ulung Ngaku Pengusaha, Janda Dibawa ke Hotel, Harta Dikuras Lalu Ditendang
Baca juga: Kepala Desa di Jombang Jelaskan Video Viral Warganya Pikul Jenazah di Jalan Berlumpur Sejauh 8 Km
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.