Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati

Ira Margaretha Mambo menilai tak bisa memberikan pandangan pribadinya terhadap vonis hakim tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Ditanya terkait kondisi terkini Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo mengaku belum mengetahuinya.

"Tentunya sebelum adanya putusan PT Bandung, sampai sekarang belum ke sana lagi (komunikasi dengan terdakwa). Tentunya kami akan memberitahukan kalau sudah ada putusannya," ujarnya.

Terkait reaksi keluarga Herry Wirawan soal vonis hukuman mati, Ira Margaretha Mambo mengaku mereka menghubungi pihaknya.

Keluarga Herry Wirawan menghubungi Ira Margaretha Mambo lewat telepon untuk menanyakan soal perkembangan proses hukum terdakwa kasus rudapaksa itu.

"Sebetulnya, kami sebagai kuasa hukum dan mungkin semua lawyer juga sama, bahwa urusan keluarga terdakwa itu rahasia, tapi kami mengakui ada kontak dengan keluarga," ucap Ira Margaretha Mambo.

"Tentunya hanya untuk menanyakan hal-hal standar seperti proses hukum karena mereka awam soal hukum ya. Kita hanya memberikan informasi sebatas perkembangan proses hukumnya,"

"Keluarga (Herry Wirawan) nanyakan ke saya lewat telepon, karena keluarganya tidak di Bandung dan saya katakan bahwa kami belum menerima putusannya,"

Rekomendasi Untuk Anda

"Tentu kalau kami sudah menerima kami akan diskusikan dengan Bapak HW," imbuhnya.

Ira Margaretha Mambo kemudian juga membahas soal kemungkinan pihak Herry Wirawan mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Ia menilai untuk permasalah grasi itu masih terlalu jauh.

"Itu masih jauh, dalam proses hukum itu masih ada upaya lain. Grasi itu belum karena masih ada upaya lain, yaitu kasasi, kemudian PK (peninjauan kembali), setelah itu baru (grasi)," ucap Ira Margaretha Mambo.

Terakhir Ira Margaretha Mambo meminta doa kepada masyrakat terkait kasus yang sedang ia dan kliennya hadapi.

"Intinya, saya mohon doa restunya dan harus menghargai proses hukum yang berjalan saat ini dan apa pun yang terjadi itu yang harus kita hadapi," ucap Ira Margaretha Mambo.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul WAWANCARA Eksklusif Kuasa Hukum Herry Wirawan yang Hamili Santri, akan Minta Grasi ke Presiden?

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas