Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota DPRD Diduga Pungli Parkir di Pasar Mranggen Demak, Begini Penjelasan Pengelola

Pengelola Pasar Mranggen Demak, Jawa Tengah menegaskan bahwa tak ada pungli dalam proses retribusi parkir di Pasar Mranggen, apalagi melibatkan anggo

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Anggota DPRD Diduga Pungli Parkir di Pasar Mranggen Demak, Begini Penjelasan Pengelola
TRIBUN KALTIM/CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Ilustrasi juru parkir  Pengelola Pasar Mranggen Demak, Jawa Tengah menegaskan bahwa tak ada pungli dalam proses retribusi parkir di Pasar Mranggen, apalagi melibatkan anggota dewan. 

Mustakim mengaku tidak habis pikir, kenapa para jukir sampai memviralkan masalah tersebut, padahal mereka selama ini juga bermasalah dengan setoran yang tidak genap.

Sedangkan, terkait tuduhan anggota dewan tersebut, menurut Mustakim adalah pembayaran sebagian hutang para juru parkir kepada anggota dewan karena sudah menutup pembayaran ke pemda sebesar Rp 84 juta (selama tiga bulan).

Mustakim bahkan mengancam jika hal seperti ini terus berlarut-larut, ia akan menuntut dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Karena kita yang dirugikan sebenarnya. Karena sudah mencantumkan nama-nama yang belum pasti kebenarannya dan menuduh pungli,” lanjutnya.

Baca juga: Lapak Pedagang di Parkiran IRTI Monas Terbakar, 8 Mobil Damkar dan 40 Petugas Berjibaku Padamkan Api

Ia menambahkan bahwa para juru parkir tersebut justru mendapatkan pekerjaan dari lahan parkir di Pasar Mranggen tersebut.

“Intinya mereka (juru parkir) itu dibantu dicarikan lapangan pekerjaan melalui kita supaya mereka bisa bekerja. Justru mereka diberi pekerjaan agar tidak luntang-lantung di jalan malah jadi masalah. Kok ini malah kebalik-balik,” ucap Mustakim.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan juga membenarkan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Ka UPTD Sarpras Perhubungan Dishub Demak, Tulus Wahyudi, mengatakan bahwa penunjukan rekanan pengelolaan parkir di pasar Mranggen sudah sesuai dengan Peraturan Daerah no 3 tahun 2020 pasal 14.

“Bahwasannya para juru parkir ini tentunya ikut ke induk masing-masing atau pihak ketiga atau pengelola perparkiran,” ungkapnya.

Tulus mengatakan bahwa pihak pengelola selalu membayar retribusi parkir sesuai dengan target yang dibebankan kepada instansinya.

Baca juga: Avanza Tabrak Truk Parkir di Cirebon sehingga Menewaskan 6 Orang, Polisi Sebut Pengemudi Mengantuk

Sehingga hal tersebut menandakan bahwa tidak ada pungli, korupsi atau yang semacamnya.

“Kalau terkait pengelola dan juru parkir, itu sudah masuk ranah urusan mereka. Tapi yang jelas tidak ada pungli di sini. Pihak pengelola telah membayar sesuai perjanjian kami,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku juru parkir Pasar Mranggen Demak mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Jateng, Rabu (6/4/2022).

Mereka mengadukan adanya dugaan pungli retribusi parkir di Pasar Mranggen. (*)

Penulis: Reza Gustav Pradana

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengelola Parkir Bantah Pungli Oleh Oknum DPRD di Pasar Mranggen: Justru Jukirnya yang Belum Bayar

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas