Warga Medan Mengaku Dianiaya Oknum Dokter dan PNS Karena Masalah Kayu
Evi mengaku kasus penganiayaan itu dari permasalahan kayu untuk pembangunan rumah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM,MEDAN- Evi Elvinda warga Medan, Sumatera Utara mengaku dianiaya oknum dokter bernama Tina Marleni Ritonga dan oknum PNS bernama Ginda Ardiansyah Nasution.
Evi mengaku kasus penganiayaan itu dari permasalahan kayu untuk pembangunan rumah.
Kasus tersebut kini diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/2022).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Evi Elvinda mengatakan bahwa dirinya dianiaya di kantor pemasaran perumahan.
Baca juga: Ketua PAC Ormas Pemuda di Medan Area Ditangkap Usai Dilaporkan Menculik dan Menganiaya Satu Keluarga
"Saya dijambak, permasalahannya karena kayu yang ada di komplek. Mereka bangun rumah pernah pakai barang kami. Menggunakan barang proyek kami, hingga dia merasa tersinggung," kata Evi menjawab pertanyaan hakim Lucas Sahabat Duha.
Dikatakan Evi, ia sempat beberapa kali dipukul dan dijambak.Bahkan, Evi mengaku ditendang hingga mengalami memar di sejumlah anggota tubuhnya.
"Kaki saya pak, rambut dijambak," ujarnya.
Sementara itu, JPU Pantun Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada pada Jumat 20 Agustus 2021.
Kala itu kedua terdakwa pergi menemui Evi Elvinda di kantor pemasaran yang ada di Perumahan Grand Mansion, Jalan Karya Dharma, Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa Ginda masuk ke dalam ruangan, yang mana saat itu posisi saksi korban duduk di kursi.
Lalu terdakwa mendekati saksi korban dengan keadaan marah dan terdakwa langsung memukul meja.
"Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban 'Apa maksud kau mengatakan aku pencuri, mana buktinya?' Namun saksi korban hanya diam saja dan berdiri, lalu Tina memukul pundak saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban 'Kok gitu ngomongannya, nuduh kami pencuri, apa buktinya' kemudian saksi korban memukul dan menumbuk Tina," kata JPU.
Kemudian, kata JPU, terjadi kegaduhan hingga terdakwa Ginda melerai Tina dan saksi korban.
Namun terdakwa kemudian mendorong dan menendang saksi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.