Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Sejak 2017, Ancam Bunuh Ibu dan Adik-adik Korban
Seorang ayah di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tega merudapaksa anak tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tega merudapaksa anak tirinya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama bertahun-tahun, tepatnya sejak 2017.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam akan membunuh ibu dan adik-adik korban.
Karena ancaman itu, korban terpaksa menuruti keinginan bejat ayah tirinya.
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi atau ketika penghuni rumah lain sedang tidur.
Seorang Ayah, di Desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjung, beranisial JN berusia 45 tahun tega mencabuli anak tirinya perempuan sebut saja namanya Bunga.
Baca juga: Pria Pinrang Rudapaksa Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Dilakukan Saat Ibu Kandung Korban ke Pasar
Atas perbuatannya tersebut JN harus berhadapan dengan hukum, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban itu sendiri yaitu Abang kandungan korban ke pihak Kepolisian setempat.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyatakan, korban disetubuhi tersangka sejak korban berusia 14 tahun, masih berstatus pelajar kelas 2 (dua) SMP.
"Menurut keterangan korban, ia disetubuhi ayah tirinya tersebut dari tahun 2017, hingga sekarang ini berusia 19 tahun, dengan ancaman akan membunuh ibunya korban dan adik-adiknya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku satu rumah dengan korban, ibunya korban dan adik-adiknya korban itu sendiri.
"Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.
Hasil keterangan pelaku itu sendiri, bahwa sudah lebih dari 50 kali merudapaksa anak tirinya tersebut.
Baca juga: Diduga Depresi Usai Dirudapaksa, Usaha Wanita Brebes untuk Akhiri Hidup Digagalkan Suami dan Warga
Kini, pelaku menyesali perbuatannya serta siap mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya dihadapan hukum.
Sementara pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi, ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tega Seorang Ayah di Kapuas Hulu Cabuli Anak Tirinya Hingga 50 Kali
(TribunPontianak.co.id/Sahirul Hakim)