Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi Kekasihnya

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dituntut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus aborsi kehamilan mantan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi Kekasihnya
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus (21) anggota polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dituntut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus aborsi kehamilan mantan kekasihnya, NW.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan membacakan tuntutan untuk polisi non aktif itu, Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Randy dianggap kuat melanggar dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.

Kendati demikian, tuntutan yang dibacakan JPU ini lebih rendah daripada dakwaan. Dalam perkara ini, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat | Mobil Mewah di Bantul Dirusak Massa

JPU menyampaikan, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa.

Pertama, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Kedua yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, perbuatannya meresahkan masyarakat, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis setelah Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara

Terpisah, Wiwik, seoraang tim kuasa hukum menyebut jaksa terlalu memaksakan tuntutannya, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini.

"Nanti materi pembelaan akan kami sampaikan saat pledoi," katanya.

Menangis dipecat dari polisi

Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas