Terdakwa Penganiaya Pelajar di Medan Sempat Berkelit, Hakim: Jangan Bohong
Hakim mengingatkan mantan Satgas PDIP itu karena awalnya tidak mengakui memukul wajah korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur Halpian Sembiring Meliala diminta hakim agar tidak berbohong.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sunardi mengingatkan mantan Satgas PDIP itu karena awalnya tidak mengakui memukul wajah korban.
Halpian awalnya mengaku hanya menepis peci korban.
"Tempo hari saat korban bersaksi dia bilang bukan topinya saudara pukul, tapi pipinya bengkak. Jadi peci yang kamu tepis, mukanya yang bengkak?,"sentil hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4/2022).
Setelah diingatkan oleh hakim, akhirnya terdakwa Halpian mengaku ada memukul pipi dan menendang korban.
Baca juga: Ditangkap Dalam Pelarian, Ketua Ormas di Medan Bantah Culik dan Aniaya Satu Keluarga
"Nah, gitu lah saudara, jangan berbohong. Nanti berapa kali saudara pukul itu terserah saudara," cetus hakim.
Sementara itu, Hakim Anggota Syafril Pardamean sempat mencecar terdakwa berapa kali memukul korban.
Dikatakan hakim Syafril video CCTV yang telah viral tersebut memperlihatkan bahwa terdakwa memukul korban lebih dari satu kali.
"Bagusan kalau memang salah, ya salah, kan sampai masuk ke dalam Indomaret. Memang betul ada saudara tepis jatuh pecinya. Tapi ada saudara tendang, dan memukul badan 5 kali atau lebih, saya nonton berkali-kali videonya, kalau saya hitung ada enam kali karena saudara sampai mengejar dia ke dalam," ujar hakim.
Baca juga: Video Detik-detik Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Ditangkap Polisi Sedang Nongkrong di Cafe
Dikatakan hakim, video tersebut sudah viral dan kedepannya menjadi pelajaran bagi masyarajat agar tidak membenarkan kekerasan kepada siapapun.
"Toh, ini (video) udah kesebar kemana-mana, ini pembelajaran bagi saudara dan orang lain. Dalam hal ini saudara menyesal tidak?," ucap hakim.
Tanpa berkomentar panjang, lantas terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal pak," cetusnya.
Usai memeriksa terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi meminta waktu 2 minggu menyiapkan tuntutan.
Baca juga: Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Tidak Diborgol, Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Ditahan