UPDATE Kasus Bocah Yatim Piatu Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka, Ini Perannya
Kasus bocah yatim piatu tewas dianiaya kakak angkatnya memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Dia menegaskan, dua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis 16 Tahun Tewas Diduga Overdosis, Sempat Hadiri Ultah Pacar, Ada Cairan di Alat Vital
Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Anak Yatim Piatu: Mencuri Uang Warung
(TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)