Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil

Amaq Sinta, pria di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri saat dibegal. Ini sosoknya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil
KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal saat membela diri.

Diketahui, Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Lantas, siapakah sosok Amaq Sinta?

Dikutip dari Kompas.com, ia adalah warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Amaq Sinta (kiri) dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). Amaq Sinta adalah korban begal yang melakukan perlawanan  hingga menyebabkan pelaku begal tewas.
Amaq Sinta (kiri) dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). Amaq Sinta adalah korban begal yang melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku begal tewas. (Istimewa)

Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya

Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB

Pria yang juga dikenal dengan nama Murtede ini memiliki dua anak.

Sehari-hari, Amaq Sinta dan istrinya, Mariana (32), bekerja sebagai petani.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku selama hidupnya tak pernah mengenyam pendidikan.

"Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau," ungkapnya, Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut, sebelum insiden pembegalan, Amq Sinta bercerita sang istri memang menyuruhnya membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga.

Lantaran, jalan yang dilalui menuju rumah sakit di Lombok Timur gelap.

"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa," kisah Amaq Sinta.

Saran Mariana pun terbukti, Amaq Sinta berhasil membela diri ketika dibegal empat orang saat akan menuju Lombok Timur.

Kronologi Kejadian

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Dilansir Kompas.com, Amaq Sinta diadang empat begal bersenjata tajam saat melintas di Jalan Desa Ganti.

Baca juga: Heboh Kasus Korban Begal jadi Tersangka di Lombok, Ini 2 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi

Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Analisis Peluang Hakim Hukum Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka

Ia mengaku sempat berteriak minta tolong untuk meminta bantuan, namun tak ada warga yang datang.

Karena itu, Amaq Sinta pun membela diri menggunakan pisau dapur yang dibawanya.

"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa."

"Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” terangnya, Kamis (14/4/2022).

Dua begal lainnya pun melarikan diri usai menyaksikan dua rekannya terkapar bersimbah darah.

Kendati berhasil membela diri hingga membunuh dua begal, Amaq Sinta sempat terkena sabetan senjata samurai yang dibawa pelaku.

Namun, beruntung ia tak mengalami luka parah.

"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal," ucapnya.

"Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus."

"Tapi, saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi," imbuhnya.

Baca juga: Wartawan Tanya Polisi Tips Jika Masyarakat Ketemu Begal agar Tidak Jadi Tersangka: Harus Lari Gitu?

Baca juga: Fakta-fakta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah: Kronologi hingga Update Kasus

Saat dini hari, barulah warga beramai-ramai menolong Amaq Sinta.

Mereka kemudian mengantar Amaq Sinta pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.

Pada Minggu (10/4/2022) sore, pihak kepolisian mendatangi kediaman Amaq Sinta sambil membawa sepeda motor miliknya.

Tak hanya itu, polisi juga mengambil pisau dapur yang digunakannya untuk membunuh dua begal.

Dikutip dari Kompas.com, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Amaq Sinta sempat ditahan selama dua malam di sel tahanan Polsek Praya Timur.

Dibebaskan, tapi Masih Berstatus Tersangka

Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah.
Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah. (Dok. Polres Loteng)

Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, mengungkapkan Amaq Sinta sudah dipulangkan pada Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah

Baca juga: FAKTA Temuan 2 Mayat Pria di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Begal, Korbannya Jadi Tersangka

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," ujar Hery, dikutip dari TribunLombok.com.

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan penangguhan penahanan sudah menjadi hak tersangka, sesuai syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," katanya.

"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada," imbuhnya.

Terkait pembebasan dirinya, Amaq Sinta mengaku senang lantaran bisa berkumpul bersama keluarga.

Kendati demikian, ia berharap bisa bebas murni dan kasusnya tak sampai di persidangan.

"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," ungkapnya.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan."

"Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya," tandasnya.

Sementara itu, polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana, Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas