UPDATE Kasus Korban Begal yang jadi Tersangka: Penahanan Ditangguhkan, Kini Diambil Alih Polda NTB
Kasus Amaq Sinta, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) korban begal yang menjadi tersangka menyita perhatian banyak pihak.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Amaq Sinta, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) korban begal yang menjadi tersangka menyita perhatian banyak pihak.
Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta menjadi tersangka kasus pembunuhan dua begal di Lombok Tengah.
Kronologi kejadian yang terjadi Minggu (10/4/2022), berawal ketika Amaq Sinta melakukan perjalanan menuju Lombok Timur.
Amaq Sinta hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.
Saat itu, dirinya berangkat dini hari.
Ketika sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.
Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.
Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan
Hingga dua pelaku yang berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas seketika, dua pelaku lainnya melarikan diri.
Kasus Diambil Polda NTB
Kasus yang awalnya ditangani Polres Lombok Tengah ini akan diambil alih Polda NTB.
Polda NTB akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.
"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (14/4/2022), dikutip dari TribunLombok.com.
Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga begal.
Tidak hanya mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.