Gadis 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu di Banjar, Terungkap Setelah Ada Temuan Tengkorak
WU, Gadis berusia 10 tahun dirudapaksa lalu dibunuh dan dimutilasi sepupunya berinisial RF (26) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - PWU, Gadis berusia 10 tahun dirudapaksa lalu dibunuh dan dimutilasi sepupunya berinisial RF (26) di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penemuan tengkorak manusia di kebun kemiri, Dusun Cungkir, Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.
Pemilik kebun kemiri, Arifin yang kali pertama menemukan tengkorak di dekat parit kebunnya.
Arifin saat itu bermaksud melihat buah kemiri di kebunnya untuk dipanen setiap tahun sekali.
Tak disangka ia menemukan tengkorak manusia.
Sekitar 20 meter dari temuan tengkorak, Arifin menemukan lagi seonggok rambut dan tengkorak rahang yang diduga bagian dari tengkorak kepala tersebut.
Baca juga: Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia yang Ditemukan di Kebun Kopi Kini Berada di RSUD Curup
Temuan tersebut pun seketika membuat geger warga sekitar.
Lantas warga melaporkan temuan itu ke Mapolsek Belimbing di Kecamatan Sungai Pinang.
Tim Inafis Satreskrim Polres Banjar, Resmob dan Polsek Belimbing pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan atas temuan tengkorak tersebut.
Setelah penemuan tengkorak tersebut polisi pun mendapatkan laporan soal anak perempuan yang tak kunjung pulang ke rumah di Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Tidak berselang lama, Polisi mengamankan seorang lelaki berusia 26 tahun, berinisial RF yang diketahui paling terakhir berkomunikasi dengan korban PWU siswa kelas III Sekolah Dasar Kahelaan.
RF diringkus polisi karena diduga yang melakukan pembunuhan terhadap sepupunya sendiri.
Baca juga: Geger Temuan Tengkorak Anak Tak Jauh dari Lokasi Mayat Suwita di Bawah Tol Semarang-Solo
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis parang, sepeda motor bebek jenis Jupiter, dan celana hitam pelaku yang saat itu dikenakan untuk memutilasi dan membuang badan korban di dalam karung dalam kondisi tangan terikat di dekat jurang yang dipenuhi semak belukar.
Pelaku RF (26) tak dapat berkilah karena sebelum korban dinyatakan tidak pulang ke rumah, terlihat sedang bermain di depan rumah pelaku RF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.