Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Tewasnya Pegawai Dishub Makassar: Semula Dikira Kecelakaan, Ternyata Ditembak

Berikut rekam jejak kasus tewasnya pegawai Dishub Makassar dimana dugaan awal adalah laka lantas tetapi ternyata ditembak mantan atasan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Tewasnya Pegawai Dishub Makassar: Semula Dikira Kecelakaan, Ternyata Ditembak
Kolase Tribun Timur/Sakinah Sudin
Kolase kiri ke kanan: foto Najamuddin Sewang korban penembakan, ilustrasi sosok wanita, dan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. 

Kakak korban Juni Sewang mengungkapkan sosok wanita tersebut yang mana berinisial RCH.

Juni mengetahuinya ketika Iqbal Asnan yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Perhubungan Makassar meneleponnya.

Baca juga: Kasatpol PP Kota Makassar Bersama Tiga Rekannya Jadi Tersangka Pembunuhan ASN Dinas Perhubungan

Sehingga dipastikan saat itu Iqbal Asnan selain menjadi teman lama dari Najamuddin juga sekaligus sebagai atasannya.

“Pak Iqbal telepon langsung ke saya, ‘Jun, ini adikmu cari gara-gara sama saya. Kalau bukan ini adikmu, saya sudah habisi. Itu yang dilontarkan,” jelas Juni.

“Setelah dia jelaskan, ada (perempuan) yang didekati (Najamuddin Sewang) dan yang didekati itu punya hubungan dekat dengan Pak Kadis pada saat itu.”

“(Yang didekati) salah satu kepala seksi di Dishub,” imbuhnya.

3. Walkot Makassar Copot Jabatan Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP

Berita Rekomendasi

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bakal mencopot jabatan Iqbal sebagai Kasatpol PP Makassar.

“Itu pemberhentian sementara sampai penetapan pengadilan,” jelasnya, Sabtu (16/4/2022) dikutip dari Tribun Makassar.

Danny mengatakan posisi Kasatpol PP Makassar bakal digantikan oleh Sekretaris Satpol PP, Arya Purnabawa atau salah satu asisten Pemkot Makassar.

“Antara wakilnya (Sekretaris Satpol) atau dari asisten,” tutur Danny.

Baca juga: Purnawirawan TNI Inisial IS Tersangka Kasus Paniai Bakal Disidang di Pengadilan HAM Makassar

Sementara, Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara bakal diterbitkan pada Senin (18/4/2022) besok.

Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah, maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negsara (ASN) akan lepas atau dipecat sebagai ASN.

“Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Makassar/Siti Aminah)(Tribun Timur/Muslimin Emba/Sakinah Sudin)(Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas