Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka

Penghentian kasus Murtede alias Amaq Sinta mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
KOMPAS.com Fitri R
Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka.

"Laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

Hasilnya, polisi menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak memenuhi unsur pidana.

Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.

Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, penghentian kasus mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, dua sosok begal ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).

Identitas begal yang tewas tersebut yakni P (30) dan OWP (21).

Baca juga: Soal Kasus Begal Amaq Sinta, Kabareskrim Minta Polda NTB Undang Tokoh Agama dalam Gelar Perkara

Keduanya hendak merampas motor Amaq Sinta.

Dalam peristiwa itu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lombok Tengah.

Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku begal lainnya, yakni W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari pelaku P dan OWP yang sudah tewas di lokasi.

Penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta memicu respons publik.

Sebab, dalam kasus ini, Amaq Sinta dalam posisi membela diri dari serangan begal.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas