Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Cirebon Rudapaksa Adik Ipar Berkali-kali, Mulai Beraksi Sejak Korban Berumur 10 Tahun

Kasus seorang pria tega rudapaksa adik iparnya sendiri berkali-kali terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pelakunya adalah ROP (31)

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Cirebon Rudapaksa Adik Ipar Berkali-kali, Mulai Beraksi Sejak Korban Berumur 10 Tahun
Sefton Health Service
Ilustrasi seorang pria di Cirebon rudapaksa adik ipar berulang kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega rudapaksa adik iparnya sendiri terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah ROP (31), sementara korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih dibawah umur.

Pelaku meniduri korban berulang kali dengan modus memberikan ancaman.

ROP mengancam akan membunuh korban jika berani buka suara dan melapor soal aksi bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, aksi itu terbongkar setelah ibu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca juga: Gadis 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu di Banjar, Terungkap Setelah Ada Temuan Tengkorak

Menurut dia, pelapor merasa curiga terhadap sikap keseharian korban sehingga menanyakan dan memintanya untuk bercerita.

"Korban sempat tidak terbuka karena diancam dibunuh oleh tersangka," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/4/2022).

BERITA TERKAIT

Dia mengatakan, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka sehingga ibunya langsung melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon saat memeriksa ROP di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/4/2022).
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon saat memeriksa ROP di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/4/2022). (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

Berbekal laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ROP pada awal bulan ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ancaman pembunuhan dari tersangka membuat korban ketakutan sehingga tidak bercerita ke orang lain mengenai pemerkosaan tersebut," kata Anton.

Anton menyampaikan, tersangka pertama kali merudapaksa korban yang masih berusia 10 tahun pada 2018 dan berulang hingga 2021.

Korban yang kini berusia 14 tahun tersebut tinggal di satu rumah dengan tersangka.

Baca juga: Suami Tarawih, Wanita di Sukabumi Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Alami Luka Tusuk karena Melawan

"Tersangka menodongkan pisau ke leher korban dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut maka akan dibunuh," ujar Anton.

ROP tampak hanya tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas