Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar: Dalangi Pembunuhan ASN Dishub, Pernah Jadi Atasan Korban

Inilah sosok dan profil Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar yang diduga menjadi dalang pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar: Dalangi Pembunuhan ASN Dishub, Pernah Jadi Atasan Korban
DOK TRIBUN TIMUR
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. Inilah sosok dan profil Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar yang diduga menjadi dalang pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. 

Ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan nilai Rp 3,5 miliar.

Iqbal Asnan juga masih memiliki tiga unit mobil dan tiga motor yang nilainya Rp 480 juta.

Aset lain yang dimiliki Iqbal Asnan adalah kas dan setara kas dengan jumlah Rp 50 juta.

Diduga Dalangi Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati

Tangkapan layar video yang beredar terkait penangkapan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Sabtu (16/4/2022) sore.
Tangkapan layar video yang beredar terkait penangkapan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Sabtu (16/4/2022) sore. (TRIBUN-TIMUR.COM)

Diketahui, Iqbal Asnan ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar di rumahnya yang berada di Jalan Muhammad Tahir..

Tak sendirian, Iqbal Asnan ditangkap bersama tiga pelaku pembunuhan lainnya di lokasi yang sama.

"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA (Muhammad Iqbal Asnan), AKM dan A."

Berita Rekomendasi

"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam.

Budi mengungkapkan, dari empat pelaku, mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi, dan otak pelaku.

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban."

"Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkap dia, dikutip dari Kompas.com.

Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dicopot dari Jabatan

Selain ancaman hukuman, karier Iqbal Asnan juga terancam ikut berakhir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas