Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Duda di OKI Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Baru Berumur 11 Tahun

Pelaku mengimingi korban uang untuk melancarkan aksinya dan dilakukan di rumahnya saat dalam keadaan sepi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Duda di OKI Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Baru Berumur 11 Tahun
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Aprizal (39) duda warga Jejawi OKI tersangka pelaku asusila bocah tetangga saat digiring petugas ke Mapolres Ogan Komering Ilir, Senin (18/4/2022) sore. 

Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.500 yaitu pecahan uang logam Rp 1.000 dan 3 uang logam Rp 500," terangnya.

Baca juga: Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya

"Selain itu pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata 'kamu diam saja jangan beritahu ibu kamu, kalau kamu beritahu nanti kamu akan saya pukul'," katanya menirukan perkataan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku Aprizal ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bocah 11 Tahun Korban Asusila Tetangga di Jejawi OKI, Dipeluk Dicium Bibir, Pelaku Duda 39 Tahun\

| Editor: Vanda Rosetiati

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas