Satpol PP Lombok Timur Razia Pasar di Bulan Ramadan, Sita Belasan Petasan Daya Ledak Tinggi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur melaksanakan razia petasan, Senin (18/4/2022)
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur melaksanakan razia petasan, Senin (18/4/2022)
Razia petasan ini menyasar tiga pasar tradisional di Rensing, Keruak, dan Sakra Barat.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lombok Timur Sunrianto kepada TribunLombok.com menyampaikan razia petasan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas ibadah bulan puasa.
Baca juga: Produsen Kerupuk Kulit Sapi di Lombok Timur Panen Berkah Ramadhan, Omzet Naik 2 Kali Lipat
"Untuk antisipasi merebaknya penggunaan petasan ini, kami Satpol PP menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual, memainkannya dan mengedarkan merecon di wilayah hukum Lombok Timur," katanya.
Kasat Pol PP Lombok Timur H Sudirman menyatakan pihaknya menemukan berbagai jenis petasan.
Di Pasar Tradisional Keruak ditemukan barang bukti 25 buah petasan Romantis Candle, Bimasakti, macan Galaksi, dan Golden Bliz.
Di Pasar Tradisional Rensing ditemukan barang bukti 4 buah Roman Candle
Selanjutnya di Pasar Tradisional Sakra Barat ditemukan 14 buah petasan merek Roman candle, Macan Galaksi dan Golden Bliz.
Barang bukti petasan ini langsung disita dan dibuatkan surat berita acara penyerahan barang bukti.
Baca juga: Puluhan Jenis Petasan Disita Petugas dalam Razia Gabungan di Bima
Petasan yang diamankan khusus petasan yang mempunyai daya ledak besar.
Barang bukti tersebut diamankan di Kantor Sat Pol PP Lombok Timur.
Razia yang berakhir pukul 13.00 Wita ini berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali.
(TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika)