Wali Kota Makassar Ungkap Nasib Kepala Seksi yang Jadi 'Rebutan' hingga Memicu Pembunuhan
Tindakan kriminal ini cukup mencemari secara mentalitas pegawai dan branding instansi Pemkot Makassar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Siti Aminah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Karier ersangka pembunuhan berencana honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dipastikan berakhir.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto segera menandatangani SK pemberhentian para tersangka.
Mereka yang berstatus honorer akan diberhentikan dengan tetap, sementara M Iqbal Asnan hanya diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
"Sanksi kalau tiga yang kontrak saya berhentikan langsung, Kepal Satpol PP pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, habis ini saya tandatangan," ucap Danny Pomanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/4/2022).
Perempuan yang diperebutkan oleh tersangka Iqbal dan korban Najamuddin Sewang tidak disanksi.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Usai Menembak Diberi Rp 85 Juta
Kata Danny Pomanto, yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak ada dasar untuk menjatuhi sanksi.
Tidak masuk akal kata Danny Pomanto, jika RCH dicintai banyak orang tetapi mendapat sanksi.
"Kita serahkan kepolisian, masa kita mau sanksi yang dicintai banyak orang, kan itu kan bukan pidana dicintai banyak orang, saya tidak campur itu prosesnya," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, belum mendapat surat resmi dari kepolisian.
Itu menjadi dasarnya untuk menetapkan status kepegawaian para tersangka tersebut.
"Masih menunggu surat resmi dari kepolisian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menunjuk asisten 1 Bidang Pemerintahan M Yasir sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.
Yasir menggantikan M Iqbal Asnan yang saat ini sedang tersandung hukum, kasus pembunuhan honorer Pemerintah Kota Makassar.