Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

FAKTA Guru Ngaji Lecehkan 12 Muridnya di Bandung, Beraksi Sejak 2017, Pelaku Punya Istri dan Anak

Kasus seorang oknum guru ngaji tega lecehkan belasan santrinya terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in FAKTA Guru Ngaji Lecehkan 12 Muridnya di Bandung, Beraksi Sejak 2017, Pelaku Punya Istri dan Anak
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/ Lutfi AM dan Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
S alias ustaz SS (39) saat diekspos di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022) yang melecehkan 12 muridnya. 

"Pelaku juga melakukan aksinya di Madrasah," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, SS dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta.

Pengakuan SS

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki.
Ilustrasi pelecehan terhadap anak laki-laki. (en.sun.mv)

SS di hadapan polisi mengakui segala perbuatan bejatnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 1996.

Atas dasar tersebut, pada tahun 2017, tersangka melakukan aksi serupa pada muridnya.

Baca juga: Fakta Guru Ngaji di Ngawi Lecehkan 8 Santriwatinya, Pelaku Sudah Lansia, Korban Ditakuti dengan Dosa

Berita Rekomendasi

"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungka Kusworo.

Diketahui tersangka bukan merupakan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya.

Tersangka sendiri ternyata sudah memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.

"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," pungkas Kusworo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas