Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Remaja Dirudapaksa Ayah dan Anak, Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Kembaran Pelaku Terlibat

Kasus gadis 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa memasuki babak baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Remaja Dirudapaksa Ayah dan Anak, Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Kembaran Pelaku Terlibat
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Kasus gadis 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa memasuki babak baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus gadis 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa memasuki babak baru.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka, di mana dua di antaranya ayah dan anak.

Mereka adalah ayah dan anak DA (46) dan FA (18), serta dua teman FA, YO (18) dan RE (18).

Kini, polisi kembali menangkap satu lagi tersangka rudapaksa terhadap korban, yakni FI (18).

Tersangka baru ini merupakan kembaran dari FA.

"Tersangka jadi lima orang sekarang. Tersangka baru sudah ada saudara kembar atau adik dari FA (18) yang tersangka berstatus ayah DA (46)."

"Hal itu terungkap dari keterangan para tersangka, korban dan para saksi hasil penyelidikan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (19/4/2022), seperti dilansir Kompas.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari keterangan para pelaku, kali pertama yang melakukan rudapaksa adalah anak kembar yang berstatus kakak, FA.

Diketahui, korban merupakan kakasih FA yang saat itu dalam kondisi mabuk.

Lalu disusul oleh adik kembarnya, FI, YO dan RE, serta terakhir oleh sang ayah DA di rumah yang sama milik keluarga DA.

"Iya, lokasinya di rumah tersangka DA sebagai ayah sekaligus tempat tinggal anak kembarnya yang juga tersangka FA dan FI," ujar Aszhari.

Baca juga: Modus Lakukan Razia, 2 Satpol PP Gadungan di Taput Rudapaksa Gadis Remaja, Berawal Kepergok Pacaran

Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Terjadi pada September 2021

Mengutip Tribun Jabar, peristiwa itu terjadi pada September 2021 di rumah DA yang berada di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Awalnya, tiga tersangka yakni FA, YO, dan RE mencekoki korban minuman keras (miras) hingga korban tak berdaya.

Dalam kondisi seperti itu, para tersangka kemudian merudapaksa korban secara bergilir.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas