Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pencuri Motor Lintas Kecamatan di Gunungkidul Diringkus, Ternyata telah Belasan Kali Beraksi

Ia mengatakan motor hasil curian pelaku dijual secara daring, pembelinya berasal dari Bantul, Wonosari, hingga Klaten di Jawa Tengah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Pencuri Motor Lintas Kecamatan di Gunungkidul Diringkus, Ternyata telah Belasan Kali Beraksi
IST
Ilustrasi - Aparat Polsek Semin meringkus 2 pelaku pencurian 12 unit sepeda motor dan salah satu tersangkanya masih di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Aparat Polsek Semin meringkus 2 pelaku pencurian 12 unit sepeda motor dan salah satu tersangkanya masih di bawah umur.

Kapolsek Semin AKP Arif Heriyanto mengatakan kedua pelaku berinisial RDS (23) dan CP (17) yang merupakan warga Semin, Kabupaten Gunungkidul.

"Kasus pencurian ini diketahui dari laporan salah satu korban yang motornya hilang pada 16 Februari lalu," jelas Arif dalam jumpa pers di Mako Polres Gunungkidul, Selasa (19/04/2022) kemarin.

Menurutnya, pelaku beraksi dengan modus merusak bagian kunci motor.

Sebab dari laporan korban, motornya dalam kondisi terkunci setang saat ditinggal pergi ke ladang, sebelumnya akhirnya raib digondol pelaku.

Arif mengatakan kedua pelaku beraksi di 12 titik.

Baca juga: Wanita Pengendara Motor di Lampung Jadi Korban Tabrak Lari, Mayatnya Dievakuasi Saat Hujan Lebat

BERITA REKOMENDASI

Paling banyak di Kapanewon Semin dengan 6 lokasi, kemudian Ponjong dan Ngawen masing-masing 2 lokasi serta 1 lokasi masing-masing di Karangmojo dan Ngawen.

 "Ada kemungkinan terdapat pelaku lain dari aksi ini, kami masih lakukan pendalaman," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku serta STNK dan BPKB dari motor yang dicuri.

Arif mengatakan seluruh motor yang dicuri kini sudah terjual sehingga pihaknya memproses pencarian motor tersebut.

Adapun hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Keduanya pun dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Yang masih di bawah umur kami bina dan dikembalikan ke orang tuanya, namun proses hukum tetap berjalan," jelas Arif.

Ia mengatakan motor hasil curian pelaku dijual secara daring, pembelinya berasal dari Bantul, Wonosari, hingga Klaten di Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan pelaku memilih lokasi pencurian yang sepi dari warga.

Salah satunya di kawasan ladang, di mana motor biasanya ditinggal oleh pemiliknya.

"Sebisa mungkin letakkan sepeda motor di tempat yang mudah terlihat agar bisa diawasi," katanya. (alx)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pelaku Pencurian 12 Motor Diringkus Polsek Semin, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas