Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ahli Waris Korban Ambruknya Alfamart Gambut Dapat Santunan Kematian dari BPJamsostek 48 Kali Upah

Dana santunan kematian yang diterima keluarga sebesar 48 kali upah peserta yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4 Ahli Waris Korban Ambruknya Alfamart Gambut Dapat Santunan Kematian dari BPJamsostek 48 Kali Upah
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Upaya pencarian korban di bawah reruntuhan bangunan Toko Alfamart, Jalan A Yani Km 14, Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (18/4/2022) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ambruknya minimarket Alfamart Gambut yang berlokasi di Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel beberapa hari lalu mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Dari lima korban jiwa tersebut, empat di antaranya mendapatkan santunan kematian, karena dianggap telah mengalami kecelakaan kerja.

Juga karena mereka telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Santunan akan disalurkan kepada pihak keluarga atau langsung kepada ahli waris.

Dana santunan kematian yang diterima keluarga sebesar 48 kali upah peserta yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Korban atas nama Hanafi mendapatkan santunan sebesar Rp 193 juta.

Korban Ahmad Nayada mendapat sebesar Rp 163 juta.

Berita Rekomendasi

Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian beserta manfaat beasiswa anak.

Masing-masing sebesar Rp 305 juta dan Rp 248 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Kab Banjar Kalsel

Selain itu, keluarga atau ahli waris keduanya mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 4,3 juta per tahunnya.

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Empat peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia, Kamis (21/4/2022).

Roswita juga mengungkapkan, seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

Bila dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 % upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 % upah hingga sembuh.

"Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ucap Roswita.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena menurutnya risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Baca juga: UPDATE Alfamart Ambruk: Korban Tewas Jadi 5 Orang, Polisi akan Olah TKP, hingga IMB Berusia 10 Tahun

"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai. Namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial."

"Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK," terang Roswita.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi korban yang sedang menjalani perawatan.

"Pemantauan korban yang masih dalam perawatan terus kami lakukan, agar mereka benar-benar mendapatkan perawatan dan pengobatan terbaik," ucap Bunyamin. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ahli Waris Korban Jiwa Runtuhnya Alfamart Gambut Dapat Santunan Kematian, Total 48 Kali Upah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas